Minggu, Januari 06, 2008

GURU BERSERTIFIKASI HARUS JADI ACUAN GURU LAIN


Semarang, 8/12 (ANTARA) - Guru yang telah lulus uji sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi sebanyak satu kali gaji harus mampu menjadi acuan atau contoh guru lain yang belum bersertifikasi.
"Jangan sampai terjadi guru sudah memperoleh tunjangan profesi namun kehadirannya tidak lebih baik dari yang lain," kata Ketua Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah, Sudharto di Semarang, Sabtu.
Ia mengatakan hal tersebut usai seminar "Mempertegas Kembali Nasionalisme Kita" dan peluncuran buku "Membumikan Pancasila" (Falsafah Negara dalam Kehidupan Berbangsa) dengan penyunting Sudharto dan Rosidi, di IKIP PGRI Semarang.
Lebih lanjut dia mengatakan, belum semua guru di sekolah memperoleh tunjangan profesi, hal ini rawan terjadi kecemburuan sosial maka perlu dilakukan komitmen apa yang harus dilakukan guru yang telah memperoleh tunjangan profesi, sehingga menjadi acuan bagi guru lain.
Menurut dia, sekolah harus menentukan rambu-rambu, ukuran kuantitatif bahwa guru yang telah lolos uji sertifikasi berarti sudah memperoleh predikat seorang guru yang profesional.
Guru ketika di kelas disupervisi oleh kepala sekolah dan pengawas dan guru terikat oleh peraturan tentang disiplin pegawai. "Lebih dari itu saya ingin mengembangkan prinsip kolegialitas sehingga merasa malu untuk melanggar komitmen bersama," katanya.
Untuk itu, katanya, mesti dibangun kesepakatan apa yang harus dilakukan guru yang sudah memperoleh tunjangan profesi, antara lain soal kehadiran, perencanaan pembelajaran, dan proses pembelajaran di kelas.
"Jadi kepala sekolah harus punya inisiatif mengajak semua guru untuk duduk bersama mengambil suatu kesepakatan agar tidak terjadi kecemburuan," katanya.
Ia mengatakan, dari sekitar 2,7 juta guru di Indonesia, sekitar 900 ribu hingga 1 juta guru akan selesai disertifikasi hingga 2010, sedangkan yang lain menunggu peraturan pemerintah (PP).
Menurut dia, di dalam PP, PGRI mengusulkan, agar guru yang berusia 50 tahun dengan golongan IV A masa kerja minimal 20 tahun tidak perlu S-1, karena syarat sertifikasi harus S-1.
"Guru yang telah berusia 50 tahun kami usulkan tidak usah mengambil S-1, kasihan nanti malah bingung," katanya.

Sumber : http://promojateng-bikk.com

Catatan:
Rosidi, adalah penulis lepas asal kota Kudus, pengasuh www.jurnalkudus.com yang juga editor buku "KUDUS MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL" hasil kerjasama dengan Pemkab Kudus.

0 komentar:

Template Design | Elque 2007